“Sertifikat Laik Fungsi: Kepastian Legalitas dan Keamanan Bangunan Anda”

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang memastikan bangunan Anda memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan legalitas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018.

Sebagai konsultan perencana berpengalaman, PT. Skala Abadi Jaya hadir membantu pengurusan SLF dengan didukung tim ahli yang kompeten dan proses yang terintegrasi. Kami melayani pengurusan SLF untuk berbagai kategori bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga bangunan non-rumah tinggal skala besar.

Mengapa Pengurusan SLF Bersama Kami?

  • Keamanan dan Kepatuhan Hukum
  • Memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan regulasi, termasuk sistem keamanan dan keselamatan seperti pemadam kebakaran dan jalur evakuasi.
  • Jaminan Kelayakan Fungsi
  • Verifikasi kekuatan struktural, efisiensi energi, dan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan standar pembangunan berkelanjutan.
  • Citra Positif dan Kemudahan Operasional
  • SLF memperkuat reputasi perusahaan di mata masyarakat, otoritas, dan investor.
    Mempermudah proses mendapatkan izin operasional dan dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan.

Persayaratan Permohonan SLF

  • Surat permohonan SLF
  • Fotokopi KTP atau KITAS pemohon
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan jika bukan perseorangan
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Berita acara yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dan sesuai IMB
  • Gambar as built drawing
    Dokumen lingkungan (Andal Lalin, AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL)
  • Dokumen standar teknis (dokumen arsitektur, struktur, dan MEP)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah jika pemilik bangunan bukan pemegang hak atas tanah

🌟 Percayakan pengurusan SLF Anda kepada kami – untuk bangunan yang aman, berfungsi optimal, dan memenuhi semua regulasi.

 
 

Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Tenaga Ahli


Klien Kami


SLF RSUD Budi Rahayu


SLF RSUD Tidar